Terbukti Terima Gratifikasi, Oknum ASN Kota Pagaralam Didakwa Korupsi 200 Hektare Tanah

Senin 06 Jan 2025 - 23:50 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Luas lahan yang diurus secara ilegal oleh Rehan tercatat sekitar 200 hektare yang terletak di Keramasan, Kertapati Palembang.

Kasus ini semakin mengungkap praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah, yang melibatkan ASN dalam mengurus dokumen tanah secara ilegal dengan imbalan gratifikasi tanah. 

Persidangan ini menjadi bagian dari upaya penuntasan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Kategori :