OJK Terapkan Kriteria Baru untuk Nasabah Paylater Demi Cegah Jebakan Utang

Jumat 03 Jan 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Upacara Momen Penting Bagi 53 Personel yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Perubahan Terkait Pemenuhan Kriteria

OJK juga memberikan peringatan kepada perusahaan pembiayaan untuk memberi himbauan kepada debitur tentang kewaspadaan tinggi dalam penggunaan paylater. 

Regulasi ini akan diberlakukan pada nasabah baru atau untuk perpanjangan pembiayaan paylater, dengan tenggat waktu paling lambat pada 1 Januari 2027.

OJK berencana untuk melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri paylater di masa depan.

 

Kategori :