JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pengajuan gugatan praperadilan dari Aiman Witjaksono.
Gugatan ini diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Nomor perkara gugatan ini adalah 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sebelumnya, Aiman Witjaksono telah mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggamnya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Anak Komering Juara Karate Internasional
BACA JUGA:PB Pertacami Meraih Prestasi Internasional di Kejuaraan Dunia MMA 2023 Bangkok
Aiman Witjaksono menyatakan bahwa alasan dia mengajukan praperadilan adalah untuk melindungi narasumbernya.
Ia ingin menjaga kerahasiaan narasumbernya dan menegakkan demokrasi dengan melindungi mereka.
Menurutnya, jika narasumber merasa mudah terbuka dan dapat disebarluaskan, hal tersebut dapat mengakibatkan ketakutan dan menghambat orang untuk menyampaikan informasi penting yang dapat memengaruhi demokrasi.
BACA JUGA:Desak Komunitas Internasional Juga Ikut Tanggung Jawab soal Rohingya
BACA JUGA:Masih DPO Kejari OKUS, Leksi divonis 8 Tahun Penjara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak, menanggapi bahwa gugatan praperadilan ini merupakan hak Aiman Witjaksono, dan pihaknya akan menghormati gugatan tersebut.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim advokasi untuk menghadapi praperadilan tersebut, dan mereka memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi serta intimidasi. (dnn)