Disnaker OKU Minta Calon TKI Ikuti Prosedur Sesuai Aturan

Selasa 06 Feb 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur sesuai aturan.

Kepala Disnaker OKU, Kadarisman SAg MSi, menekankan pentingnya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhati-hati dalam memilih penyalur tenaga kerja keluar negeri untuk menghindari masalah seperti terlantar.

Kadarisman mengingatkan masyarakat agar datang terlebih dahulu ke Disnaker OKU untuk mendapatkan rekomendasi dan arahan menuju penyalur tenaga kerja keluar negeri yang resmi.

BACA JUGA:Usai Pergi ke Sungai, Pekerja Proyek Hilang

BACA JUGA:Tatap Program Kerja Tahun 2024, PBSI BPRRT dan Banding Agung Resmi Dilantik

Disnaker OKU telah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumsel untuk memberikan rekomendasi terhadap perusahaan jasa penyalur tenaga kerja keluar negeri yang terpercaya.

Selain itu, Kadarisman memberikan lima hal yang harus dipersiapkan oleh masyarakat yang akan bekerja di luar negeri, yaitu Dokumen yang lengkap seperti identitas diri dan paspor .

Selain itu juga keterampilan kerja sesuai bidang yang akan dikerjakan , kesiapan fisik dan mental untuk menghadapi tantangan di luar negeri.

BACA JUGA:KPK-Polri Tingkatkan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Suami Sakit, Istri Kuli Toko Gantikan Pekerjaan Suami

Terakhir kemampuan berbahasa sesuai dengan kebutuhan negara tujuan dan Pengetahuan tentang negara tujuan, meliputi bahasa, budaya, mayoritas agama, dan informasi lainnya yang dapat mempermudah adaptasi dan pelaksanaan pekerjaan.

Kadarisman mencatat bahwa sekitar 77 orang masyarakat Kabupaten OKU telah bekerja di luar negeri, dengan negara tujuan antara lain Malaysia, Hongkong, Slovakia, Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan.

Pekerja Migran Indonesia juga memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah melalui retribusi yang dibayarkan kepada negara dan dikembalikan ke tempat asal pekerja tersebut, yang langsung masuk ke kas daerah. (seg)

Kategori :