Tergiur Gaji Tinggi, 19 PMI Dijadikan PSK di Dubai, Baru 7 yang Dipulangkan

Menteri Karding Tindaklanjuti Kasus PMI di Dubai Dipaksa Jadi PSK, 7 Dipulangkan ke Indonesia. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus perdagangan orang kembali mencuat, kali ini menimpa 19 pekerja migran Indonesia (PMI) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), yang dilaporkan menjadi korban eksploitasi seksual.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa para korban dijebak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, namun akhirnya dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Dari total 19 korban, baru 7 orang yang berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara 9 lainnya masih menjalani proses hukum di Dubai," ungkap Menteri Karding dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), dan dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
Karding menjelaskan bahwa para korban sebelumnya telah melarikan diri dari majikan resmi mereka, tergiur oleh tawaran kerja yang dianggap lebih menguntungkan. Namun alih-alih mendapat pekerjaan layak, mereka justru disalurkan kepada mucikari dan dijebak untuk bekerja di industri prostitusi.
BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tauran, Polsek BSA Geledah Sejumlah Pemuda Dijalan Raya
BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tauran, Polsek BSA Geledah Sejumlah Pemuda Dijalan Raya
“Memang mereka melarikan diri dari majikan awalnya, lalu diperdaya dengan janji kerja baru yang lebih menjanjikan. Tapi kenyataannya mereka diperkenalkan dengan jaringan mucikari di sana dan kemudian dieksploitasi sebagai PSK,” paparnya.
Menindaklanjuti kasus ini, KemenP2MI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai mengambil langkah cepat untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan kepada para korban. Pendampingan juga dilakukan terhadap PMI yang masih tertahan karena proses hukum di negara tersebut.
BACA JUGA:Penuhi Hak WBP, Lapas Muaradua Bagikan Peralatan Mandi
BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Bantu Pemuda Lepaskan Cincin
Menteri Karding mengimbau agar seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mudah tergoda dengan tawaran pekerjaan yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, meninggalkan majikan tanpa prosedur sah sama saja dengan masuk ke dalam status ilegal yang rawan menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami terus mengingatkan agar tidak mengambil langkah sembarangan. Tinggalkan majikan tanpa prosedur hanya akan membuka peluang besar untuk dieksploitasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
BACA JUGA:Akibat Limbah Sawit PT Agro, Sawah Warga Buay Pemaca Gagal Panen