Modus Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7 Pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang Dibekuk Polisi

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibekuk oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. -Foto: Candra Pratama.-

TANGERANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Ketujuh tersangka berinisial R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36), terdiri atas empat laki-laki dan tiga perempuan.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025, pihaknya berhasil mencegah keberangkatan ilegal 25 orang CPMI.

"Dalam kurun waktu tersebut, kami mengamankan tujuh tersangka dan masih mengejar sembilan tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya, Kamis, 16 Januari 2025.

BACA JUGA:PT AJP Dituding Pusat Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Galakan Safari Taklim

Modus Penipuan: Iming-Iming Gaji Tinggi

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberangkatan sejumlah CPMI secara ilegal. Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko atau asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi berkisar Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

Namun, sebelum diberangkatkan, korban diminta membayar biaya sebesar Rp 40-60 juta. Para tersangka memanfaatkan janji palsu ini untuk merekrut CPMI non-prosedural dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat (12 korban), Jawa Timur (4 korban), Sumatera Utara (4 korban), Jakarta (3 korban), dan Jawa Tengah (2 korban).

BACA JUGA:Cooling Sistem Polsek Kisting Ajak Warga Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 hingga 20 Januari 2025

Negara Tujuan dan Ancaman Hukuman

Rencananya, para korban akan dikirim ke Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman. Namun, keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:7 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Makan Malam untuk Tidur yang Nyenyak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan