HARIAN OKU SELATAN - Narkotika senilai miliaran rupiah dalam bentuk sabu seberat 21 kilogram dan 14.776 butir ekstasi telah dimusnahkan dengan cara yang tidak biasa di halaman Mapolres Banyuasin pada Selasa (6/2) lalu.
Proses pemusnahan tersebut dimulai dengan pengujian laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan. Setelah itu, sabu dan pil ekstasi dicampur dengan cairan pembersih toilet sebelum diblender.
Hasilnya adalah sebuah "juice" yang tidak lagi memiliki kadar berbahaya jika dikonsumsi atau digunakan oleh orang lain.
"Barang bukti ini berasal dari tiga kasus dengan lima tersangka," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, setelah pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Banyuasin.
BACA JUGA:Bersama Masyarakat Muaradua, Heru Prayoga, S.H., Gelar Reses Perorangan
Pemusnahan ini dianggap telah menyelamatkan 300.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Ferly menambahkan bahwa meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika menjadi introspeksi bagi semua pihak, baik di tingkat nasional, regional, maupun di Kabupaten Banyuasin.
Polres Banyuasin mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, terutama di Kabupaten Banyuasin.
"Marilah kita berdoa dan berupaya semaksimal mungkin agar Kabupaten Banyuasin terbebas dari bahaya narkoba pada tahun 2024 ini. Ini adalah komitmen bersama pemerintah Indonesia dan negara-negara Asia lainnya untuk mencapai nol narkoba di wilayah Asia," tegasnya.
BACA JUGA:KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
Ferly juga menegaskan komitmen Polres Banyuasin dalam pemberantasan narkotika, sambil mengajak seluruh kepolisian sektor (polsek) untuk berkontribusi dalam upaya tersebut.
Barang bukti seberat 21 kilogram sabu tersebut merupakan salah satu hasil penyergapan Satuan Narkoba Polres Banyuasin di Jalan Palembang Betung, di dekat Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB, melibatkan dua kurir jaringan internasional. (*)