PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Berlian Putri (BP), korban dugaan malapraktik oleh bidan Agustina, kini membutuhkan bantuan untuk biaya pengobatan mata akibat kebutaan total yang dialaminya.
Kondisi ini diakibatkan oleh pengobatan yang diberikan bidan Agustina, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Melalui selebaran yang tersebar pada Rabu (25/12/2024), keluarga korban menggalang donasi untuk membantu biaya pengobatan pencangkokan kornea mata.
Donasi dapat disalurkan melalui rekening BRI 5739-0103-1918-537 atas nama Nilasari, ibu kandung korban. Untuk informasi lebih lanjut, keluarga juga mencantumkan nomor telepon 0821-7748-4132.
BACA JUGA:Jabatan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Kosong
BACA JUGA:Pilkada Lahat 2024: Gugatan MK Jadi Tantangan
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika Nila Sari membawa putrinya, Berlian (13), berobat ke bidan Agustina di Sukarami, Palembang, dengan keluhan mual, muntah, dan tidak nafsu makan. Bidan Agustina memberikan enam jenis obat kepada Berlian.
Namun, keesokan harinya, Berlian mengalami kebutaan total dan kulit di sekujur tubuhnya melepuh serta mengeluarkan darah.
Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Myria dan kemudian dirujuk ke RSUP Palembang. Dokter menyatakan kerusakan mata korban sudah permanen dan membutuhkan transplantasi kornea untuk memulihkan penglihatannya.
BACA JUGA:Bursa Ketua Umum PPP 2025-2030: Sandiaga Uno Jadi Favorit Publik
BACA JUGA:Persiapkan PHP Pilkada, KPU Sumsel Gelar Rakor Strategis
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka Agustina telah ditetapkan sebagai tahanan kota dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang ini akan dimulai dengan pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum korban, Agung Wijaya, berharap agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Agustina, mengingat dugaan perbuatannya menyebabkan kebutaan permanen pada Berlian, yang juga berdampak pada masa depan pendidikannya.