JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga memerintahkan tindakan untuk menghambat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
"Pada saat proses tangkap tangan, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di kantor Jalan Sutan Sjahrir untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponsel dalam air serta segera melarikan diri," ujar Setyo, Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Dinilai Tepat Dalam Pengelolaan, Lapas Muaradua Terima Penghargaan
BACA JUGA:PMI OKU Selatan Gelar Pelatihan Gabungan Bagi PMI Remaja
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Setyo menambahkan, Hasto juga diduga memerintahkan tindakan serupa sebelum diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Perintah itu ditujukan agar alat bukti tidak ditemukan oleh penyidik.
"Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Saudara HK meminta pegawainya menenggelamkan HP yang berada dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," jelas Setyo.
BACA JUGA:Aksi Protes dan Unjuk Rasa Masyarakat, Penolakan Kenaikan PPN 12%
BACA JUGA:Durian, Raja Buah Ini Ternyata Memiliki Segudang Manfaat Untuk Kesehatan
Mengintimidasi dan Mengarahkan Saksi
Selain itu, KPK mengungkapkan Hasto diduga melakukan upaya untuk memengaruhi saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku.
Ia disebut mengumpulkan para saksi dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Hasto mengarahkan beberapa saksi agar memberikan keterangan yang sesuai dengan kehendaknya, tidak melebar, dan tidak memojokkan dirinya," ungkap Setyo.
Kasus Harun Masiku sendiri menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Dengan dugaan keterlibatan tokoh politik penting, KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil.