Ia juga mengakui ada upaya mediasi setelah perkara terdaftar. “Ada mediasi, namun itu kita lakukan setelah perkara terdaftar dan para pihak hadir dalam sidang, baru dilakukan mediasi,” tandasnya
Selain perkara perceraian sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Muaradua juga menangani sejumlah kasus lainnya seperti hak asuh anak, warisan dan sebagainya. (HOS)
Kategori :