Muaradua - Pengadilan Agama (PA) Muaradua kabupaten OKU Selatan mencatat angka perceraian yang diselesaikan di lembaga tersebut meningkat di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2023 ini, angka perceraian di OKU Selatan mengalami kenaikan,” ungkap Yudi Hermawan Humas PA Muaradua, Rabu (25/12)
Yudi Hermawan menyebutkan, tahun 2023 perkara perceraian di OKU Selatan tercatat sebanyak 377 perkara. Angka tersebut mengalami kenaikan di tahun 2024 yang mencapai 389perkara.
Bahkan, menurut dia, di pertengahan tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 330 perkara cerai masuk, baik talak, gugat maupun talak cerai.
Lebih lanjut ia mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari dua jenis perkara perceraian, baik perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri maupun perkara cerai talak yang diajukan pihak suami.
“Untuk perkara cerai, rata-rata diajukan oleh pihak istri. Dari jumlah gugatan tersebut faktor ekonomi dan KDRT menjadi alasan perkara perceraian yang diajukan. Sisanya disebabkan adanya pihak ketiga atau yang lebih banyak faktor ekonomi,” katanya.
Dikatakannya juga, dengan mempertimbangkan usia pernikahan, beratnya permasalahan yang dihadapi dan lain sebagainya, Yudi mengatakan, pihak pengadilan agama mengabulkan semua permohonan perceraian
Kalau pendaftaran masuk ranahnya sidang, ada yang dikabulkan, ditolak, dicabut. Namun Rata-rata dikabulkan,” bebernya.