KPU Sumsel: Surat Suara hingga Kotak Suara Pemilu Bakal Dilelang Resmi

Selasa 24 Dec 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  -  Masa penggunaan logistik Pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan dokumen lainnya, telah berakhir. Barang-barang tersebut, yang termasuk aset negara, akan dikelola sesuai aturan dan nantinya dilelang secara resmi.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumsel, Handoko MPd, menyatakan bahwa pelelangan ini dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur yang ditetapkan oleh KPU RI. “Barang-barang tersebut, seperti surat suara, akan ditimbang untuk mengetahui berat totalnya sebelum dilelang. Proses ini dilakukan sesuai peraturan, dan hasilnya akan masuk ke kas negara,” ujar Handoko, Jumat (22/12).

BACA JUGA:Pertemuan Hangat RD dan HD: Kolaborasi untuk Palembang dan Sumsel

BACA JUGA:Seri ke 3 Yamaha Cup Race 2024 di Mijen Diikuti 248 Starter

Proses Pelelangan Sesuai Mekanisme Resmi

Handoko menegaskan bahwa pengelolaan logistik Pemilu, termasuk pelelangan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPU RI. "KPU Provinsi hanya bertugas sebagai pelaksana. Jika ada arahan dari KPU RI untuk melelang, kami akan melaksanakannya. Barang-barang ini merupakan aset negara yang dikelola melalui mekanisme lelang resmi," jelasnya.

Barang-barang yang dilelang, seperti surat suara, biasanya diminati oleh pelaku usaha barang rongsokan. "Pengusaha rongsokan yang memahami mekanisme ini sering mengikuti lelang. Setelah menang tender, mereka akan membayar dan mengambil barang tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Guardiola Siap Rombak Skuad, Di Gregorio Masuk Radar Manchester City

BACA JUGA:6 Tahanan Korupsi Dapat Fasilitas Perayaan Natal dari KPK di Rutan

Contoh Lelang Logistik Sebelumnya

Proses pelelangan logistik Pemilu bukanlah hal baru. Di Kabupaten Muratara beberapa tahun lalu, puluhan ton logistik Pemilu berhasil dilelang, dengan hasil yang masuk ke kas negara. Hal serupa juga pernah dilakukan di Kabupaten Lahat. "Barang yang dilelang diserahkan ke tempat lelang resmi, dengan jumlah yang telah ditentukan. Semua pihak yang berminat dapat mengikuti lelang tersebut," kata Handoko.

Kotak suara, yang merupakan aset dari dana APBN, juga akan dilelang berdasarkan perintah KPU RI. Namun, hingga saat ini, jadwal lelang belum ditetapkan, karena KPU RI masih fokus pada tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:KPK Umumkan Sekjen PDIP Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

BACA JUGA:Lapas Muaradua Salurkan Bantuan Sosial Serentak

Transparansi dan Akuntabilitas

Kategori :