JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan bahwa tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pemilu Serentak 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 November 2023.
Idham Holik menyatakan, "Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," dan informasi resmi tersebut tercatat dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Proses pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada periode 19-25 Oktober 2023, dan ketiga pasangan calon tersebut telah menyerahkan berkas pendaftarannya selama rentang waktu tersebut. Pasangan pertama yang mendaftar adalah Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar pada 19 Oktober 2023. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftar pada tanggal yang sama.
Pasangan ketiga, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menyerahkan berkas pendaftarannya pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023. Setelah proses pendaftaran, ketiga pasangan tersebut menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Hasil tes kesehatan menyatakan bahwa ketiganya lulus dan mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Selain itu, mereka juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjalani tes kesehatan pada 21-22 Oktober 2023, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diuji pada 26 Oktober 2023.
Dengan penetapan ini, ketiga pasangan calon siap untuk memasuki tahapan selanjutnya dalam perhelatan Pemilu Serentak 2024, menandai awal dari kampanye dan perjuangan politik yang akan datang. (dnn)