PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisioner KPU Ogan Ilir menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan kelalaian dalam memverifikasi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengadu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati, mengungkapkan ada PPS yang tidak membuat pernyataan terkait pencatutan nama atau pengunduran diri dari partai politik (Parpol).
“Tidak terdapat PPS yang menyatakan namanya dicatut atau mengundurkan diri dari Parpol,” ungkap Dewi dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dewi menambahkan bahwa jika pun ada pernyataan pengunduran diri, itu baru dilakukan pada 29 Mei 2024, jauh setelah pendaftaran PPS. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakcermatan KPU Ogan Ilir dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Dinas Terkait Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru
BACA JUGA:Lewat E-Katalog 6.0, Pemerintah Optimalkan Anggaran dan Tekan Korupsi
Dugaan Pelanggaran Verifikasi Data
Menurut pengadu, teradu dari KPU Ogan Ilir tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara menyeluruh terhadap calon anggota PPS. Beberapa calon diketahui masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus Parpol, tetapi tetap diluluskan dalam tahapan administrasi dan ujian tertulis.
“Ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum,” tegas Dewi.
KPU Ogan Ilir Ajukan Pembelaan
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan peraturan KPU.
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan perekrutan badan ad hoc sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Masjidah dalam pembelaannya.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Ukir Sejarah 50 Gol Liga Champions
BACA JUGA:Salah Cetak Gol ke-50, Liverpool Kokoh di Puncak Liga Champions
Majelis DKPP
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, mulai pukul 09.00 WIB.
Majelis sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, bersama anggota Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Handoko (unsur KPU).
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pemilu, terutama dalam memastikan bahwa proses rekrutmen badan ad hoc bebas dari konflik kepentingan dan berpegang pada prinsip netralitas.