JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Hal ini disampaikan dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan secara selektif guna memastikan rakyat kecil tetap terlindungi.
"PPN adalah undang-undang yang harus kita laksanakan, tetapi hanya untuk barang-barang mewah. Untuk rakyat kecil, pemerintah tetap berpihak, dan kami melindungi kebutuhan mereka," tegasnya.
Sejak akhir 2023, pemerintah telah mengurangi beban PPN terhadap barang-barang tertentu sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Untuk kebutuhan rakyat, kita sudah lama tidak memungut PPN secara penuh untuk membantu mereka. Jadi jika ada kenaikan, itu hanya berlaku untuk barang mewah," tambahnya.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Tegaskan Peran Penting Media dalam Komunikasi Publik
Penyesuaian PPN Sesuai Undang-Undang
Ketentuan PPN 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa struktur PPN ke depan akan lebih tersegmentasi.
Menurut Misbakhun, barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta layanan umum akan tetap bebas dari PPN, sebagaimana kebijakan yang telah berlangsung saat ini.
"PPN akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang, tetapi beban ini hanya akan dikenakan pada konsumen barang mewah, baik dalam negeri maupun impor," ungkap Misbakhun.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji struktur tarif PPN yang tidak seragam, untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
BACA JUGA:SMP Rayon Lima Gelar Pengimbasan Prestasi Siswa
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ikuti Rapat Pemegang Saham Sumsel Babel
Komitmen Lindungi Kebutuhan Pokok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa PPN tidak akan diberlakukan pada bahan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, serta sektor penting lainnya.
"Kebutuhan dasar masyarakat akan tetap bebas dari PPN. Kebijakan ini dilakukan agar tidak memberatkan rakyat kecil," ujar Airlangga.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kebijakan PPN tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejalan dengan visi keberpihakan kepada masyarakat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.