MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Muara Enim, berinisial ASP (30), kini diamankan oleh Satreskrim Polres Muara Enim setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya. Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 27 November 2024, setelah pengakuan dari korban.
BACA JUGA:Polisi Investigasi Kerusakan di GOR Biduk Kajang yang Viral di Media Sosial
BACA JUGA:205 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi KPU OKU Timur
Kasus Pencabulan Terungkap
Pondok pesantren yang terletak di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, telah beroperasi selama sekitar 5 tahun dan memiliki sekitar 80 santri. Kejadian ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang tua santri, yang segera menjemput anak-anak mereka untuk dipindahkan dari pesantren tersebut.
Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim pada tanggal 27 November 2024. Kasus ini kini ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Muara Enim.
BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Remaja di SP Padang Tawuran dengan Sajam
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Hilang Ditemukan Tak Bernyawa di Rawa Kebun Tebu Ogan Ilir
Penyelidikan dan Penyidikan
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson menegaskan bahwa pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Motif tindakan asusila tersebut sedang didalami, sementara penyidik juga tengah memeriksa saksi-saksi dan korban untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Kasus ini mengundang perhatian publik, khususnya terkait kepercayaan yang diberikan kepada pimpinan ponpes untuk mendidik dan menjaga santrinya. Pihak kepolisian berjanji untuk menuntaskan proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban.