Kedapatan Simpan Senpi Rakitan Warga Muara Enim Berlebaran di Penjara
Kedapatan menyimpan senpi rakitan tersangka Widi Prabujaya (21) warga Kabupaten Muara Enim berlebaran di penjara. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PRABUMULIH, HARIAN OKU SELATAN - Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (senpira).
Pelakunya, Widi Prabujaya (21) warga Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Widi terpaksa berlebaran di penjara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di jalan cor beton, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah menyebutkan, di TKP (Tempat Kejadian Perkara), diamankan seorang laki-laki bernama Widi Prabujaya dikarenakan membawa dan menyimpan senjata api jenis pistol rakitan beserta 2 amunisi.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.
Masih kata Kapolres, sebelumnya pihaknya memerintahkan Team Macan RKT untuk melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT.
BACA JUGA:Gempa Berkekuatan 5.6 Magnitudo Guncang Kota Pagaralam
BACA JUGA:Laris Manis Terjual Sejak Puasa Ramadhan
Barang bukti senpi rakitan yang diamankan dari tersangka Widi Prabujaya. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Setibanya di TKP jalan cor beton, Desa Jungai saat itu dicurigai seorang laki-laki sedang menyetop sepeda motor warga kemudian langsung memberhentikan kemudian bertanya ada apa," jelasnya.
Namun, dikarenakan curiga kemudian laki-laki tersebut langsung digeledah dan didapati barang-bukti di dalam tas selempang yang di bawanya senjata api rakitan jenis pistol rakitan berisi 1 amunisi, sedangkan 1 amunisi lainnya di dalam tas milik tersangka," terangnya.
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni senjata api rakitan jenis pistol mata satu, amunisi sebanyak 2 buah kaliber 5,56 mm warna kuning, tas selempang warna hitam dan baju kaos warna abu-abu.
BACA JUGA:Bahas Jadwal Paripurna Pembahasan LKPJ
BACA JUGA:Dukung Program GSMP, Sudah Hasilkan Lebih 10 Ekor Ayam
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 KUHP kepemilikan membawa senjata api rakitan," tukasnya.
Sebelumnya, salah seorang pemilik senpi rakitan berhasil ditangkap Polres Muara Enim. Tersangkanya Heriansya, warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Petugas mengamankan barang bukti senpi rakitan laras pendekpada Rabu 8 November 2023. Untuk mengelabui petugas, barang bukti senpi rakitan itu disembunyikannya di bawah kasur.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Yulisman SH, mengatakan pPenangkapan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah.
Atas informasi tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit 1 Ipda Zakwan Rifqi STrK, lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami masih dalami asal usul senpi rakitan tersebut, dan apakah pernah digunakannya dalam tindak kejahatan,” terang Yulisman.
Yulisman menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama Polres Muara Enim dan jajarannya. (seg)