Firli Bahuri Mangkir, Polisi Pastikan Proses Penyidikan Tetap Profesional

Kamis 28 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 28 November 2024.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB.

 

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, telah menyampaikan bahwa FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Ade Safri kepada wartawan.

 BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi

BACA JUGA:Krisis Pilkada OKU Selatan: 65 Penyelenggara di Kisam Ilir Mundur Serentak

Langkah Penyidik

Meskipun tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran Firli, Ade Safri menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut terkait alasan tersebut langsung ditanyakan kepada kuasa hukum Firli.

 

Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. “Tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” jelasnya.

 

Penanganan Profesional

Kombes Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Kita yakinkan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara prosedural dan tuntas," katanya.

 

Ia juga memastikan bahwa meskipun Firli telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan dan menjamin bahwa Firli tidak akan melarikan diri. “Koordinasi efektif terus kami lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara ini,” tambah Ade Safri.

 BACA JUGA:PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi

BACA JUGA:Bagian Ortala Setda Gelar Penyusunan Standar Pelayanan Public

Status Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun hingga saat ini, penyidik belum memutuskan langkah penahanan terhadapnya.

 

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan komitmen polisi untuk menjaga proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi.

Kategori :