MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam Rangka Penetapan Objek Subjek Penerima Sertifikat Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten OKU Selatan 2024, di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Kegiatan itu sendiri dipimpin oleh Kakan BPN Albert diikuti Asisten II Natalion, S. STP., M. Si bersama instansi terkait dan Steack holder lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah dan mewujudkan reforma agraria.
BACA JUGA:Air Siring Meluap dan Genangi Desa Berasang Kisam Tinggi
BACA JUGA:Pasang Beronjong Jalan Putus di Desa Sinar Marga Mekakau Ilir
Melalui diadakannya kegiatan ini, diharapkan menghasilkan solusi bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan khususnya dalam pembebasan lahan juga mempermudah bagi masyarakat untuk urusan pembuatan sertifikat tanah.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST., MT.
BACA JUGA:Cek DPT Online: Cara Mengetahui Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Sama-sama Sumber Air, Ini Perbedaan Sumur Bor dan Sumur Gali
Dikatakannya, kegiatan sidang ini untuk membahas terkait akan dilaksanakannya Subjek Penerima Sertifikat Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten OKU Selatan 2024.
"Perlu dilakukan pemetaan, penetapan untuk tepat sasaran pada program ini sehingga benar-benar memberikan manfaat kepadaasyarakat," jelasnya. (Dal)