Polres OKU Timur Bakar 35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan di RSUD Martapura

Kamis 21 Nov 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

OKU TIMUR, HARIANOKUSELATAN.ID - Polres OKU Timur melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja kering sebanyak 35,47 kilogram pada Kamis, 21 November 2024 di RSUD Martapura. Ganja yang dimusnahkan ini ditemukan pada 23 Juli 2024 di sebuah loket bus antarprovinsi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

 

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari loket bus yang menemukan dua koper mencurigakan yang telah 10 hari tidak diambil oleh pemiliknya. "Isi koper tersebut ternyata adalah paket ganja," kata Kapolres. Ganja kering tersebut ditemukan dalam 35 bungkus plastik bening, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram.

 BACA JUGA:Korban Penembakan di Sekayu Dikenal sebagai Mantan Pesepakbola

BACA JUGA:PN Palembang Tetapkan Jadwal Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi PTSL 2019

Meskipun ganja tersebut sudah dimusnahkan, hingga kini, pihak Satresnarkoba Polres OKU Timur belum menemukan pemilik barang bukti tersebut. "Masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator (alat pembakaran limbah medis padat), yang memiliki corong setinggi 15 meter dan asapnya tidak membahayakan masyarakat sekitar. Proses ini bekerja sama dengan RSUD Martapura, yang menyediakan fasilitas pembakaran.

 BACA JUGA:Survei LKPI: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak di Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Intelkam Polres OKU Selatan Deklarasikan Pilkada Damai

Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar segera berhenti menggunakan narkoba dan memastikan untuk terus berperang melawan peredaran narkoba di wilayah OKU Timur. "Kami berkomitmen untuk memberantas seluruh peredaran narkoba yang masuk ke wilayah OKU Timur," tambahnya.

 

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Pjs Bupati OKU Timur, Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Direktur RSUD Martapura dr Dedy Dahmudy, perwakilan BNN, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri.

Kategori :