JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti sebuah video yang diunggah akun Instagram @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024.
Dalam video berdurasi 5 menit 39 detik itu, terlihat Prabowo Subianto bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 pada Pilgub Jateng 2024.
BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan Kampanye, ASN Ogan Ilir Dilaporkan Tim Hukum HDCU ke Bawaslu
BACA JUGA:KPU Rilis 2 Fitur Baru Canggih pada Sirekap
Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, meminta masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap video tersebut sebagai bagian dari proses pengawasan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, pejabat negara, termasuk Presiden, diperbolehkan mengikuti kampanye asalkan memenuhi syarat, seperti mengajukan izin kampanye dan cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Usai Debat Pilkada, Wabup Ajak Warga Jaga Kondusifitas
BACA JUGA:Survei PUTIN: RDPS Pimpin Elektabilitas di Palembang
Selain itu, pejabat yang berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan.
"Bawaslu akan menelusuri peristiwa ini untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran Pemilihan," ujar Rahmat Bagja. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan melanjutkan proses penanganan sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada indikasi pelanggaran, penelusuran akan dihentikan dan dijadikan laporan hasil pengawasan.