KPU Rilis 2 Fitur Baru Canggih pada Sirekap

KPU optimalkan Sirekap dengan fitur baru untuk rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang lebih akurat. -Foto: Istimewa.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan dalam Pilkada serentak 2024, dengan beberapa perbaikan dan pembaruan untuk meningkatkan kinerjanya setelah kritik pada Pemilu sebelumnya.

 

Idham Holik, Anggota KPU RI, mengungkapkan bahwa perbaikan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem komputasi Sirekap yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi suara Pilkada 2024. “Kami telah melakukan perbaikan signifikan dan berharap sistem ini dapat berjalan lebih efisien,” ujar Idham.

 BACA JUGA:Pegawai Lapas Kelas IIB Muaradua Dilantik Sebagai KPPS untuk TPS Khusus

BACA JUGA:Tim Advokasi MataHati Laporkan Oknum Pejabat Negara yang Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon

Berikut adalah beberapa fitur baru dan perbaikan pada Sirekap:

 

Fitur Arithmetic Guard

 

Fitur ini bertujuan untuk mencegah kesalahan input angka oleh petugas KPPS. Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan angka, sistem akan memberikan peringatan otomatis berupa tanda merah atau kuning untuk memastikan keakuratan data.

Penyempurnaan Formulir dan Pembacaan Karakter

 

KPU melakukan penyempurnaan pada formulir Sirekap dan meningkatkan sistem OCR (Optical Character Recognition) serta OMR (Optical Mark Reader) untuk memastikan konversi data lebih cepat dan akurat.

Aplikasi Sirekap Offline

 BACA JUGA:Pasangan Abusama-Misnadi Komitmen Benahi PDAM dan Listrik di OKU Selatan

BACA JUGA:Hoax di Media Sosial Jadi Ancaman Pilkada 2024

Untuk daerah dengan keterbatasan sinyal internet, KPU meluncurkan versi offline dari Sirekap. Petugas KPPS bisa menginput data tanpa internet, yang kemudian dapat dikirim melalui Bluetooth ke perangkat dengan akses internet.

Pelatihan untuk Petugas KPPS

 

KPU juga akan mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas KPPS. Pelatihan ini akan mencakup tutorial video penggunaan Sirekap, baik versi online maupun offline, agar petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik saat Pilkada 2024.

Sirekap adalah sistem yang digunakan untuk rekapitulasi suara di Pemilu dan Pilkada. Data hasil penghitungan suara dari TPS akan diunggah ke Sirekap untuk diubah menjadi data yang dapat diproses lebih lanjut. Dengan pembaruan-pembaruan ini, KPU berharap dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi proses rekapitulasi suara dalam Pilkada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan