Diduga Langgar Aturan Kampanye, ASN Ogan Ilir Dilaporkan Tim Hukum HDCU ke Bawaslu
Langkah tegas Tim Hukum HDCU melaporkan ASN ke Bawaslu Sumsel atas dugaan pelanggaran kampanye. -Foto: Dudun.-
OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID – Tim Hukum HDCU melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Ogan Ilir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel pada 11 November 2024, terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Laporan ini disampaikan oleh Evan Dwi Putra, SH., perwakilan tim hukum HDCU, yang menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan terlibat dalam debat pertama Pilkada Gubernur di Kantor Bawaslu Sumsel. Evan menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang melarang ASN untuk terlibat dalam kampanye secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Ratusan Surat Suara Pilkada OKU Selatan Ditemukan di Gudang Logistik KPU Muaraenim
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Minta Gakumdu Transparan Dalam Penindakan
Evan berharap agar Bawaslu dapat segera memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan profesional. “Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu,” ujar Evan.
Selain laporan HDCU, Bawaslu Sumsel juga menangani beberapa laporan lain terkait pelanggaran kampanye, termasuk dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumsel yang dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon gubernur Mawardi Yahya dan RA Anita Noeringhati (Matahati). Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi, menyatakan bahwa Bawaslu tengah memverifikasi laporan-laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil.
BACA JUGA:Debat Politik, Pasangan Abusama-Misnadi Mampu Kuasai Panggung
BACA JUGA:KPU Rilis 2 Fitur Baru Canggih pada Sirekap
Nafi juga mengingatkan semua peserta Pemilu di Sumatera Selatan untuk mematuhi aturan yang ada, terutama yang melibatkan ASN, pejabat negara, dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam kampanye. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan waktu pemilu yang semakin dekat, Nafi mengimbau agar semua pihak menjaga integritas dan mematuhi peraturan dalam pelaksanaan kampanye.