Transaksi Narkoba Gagal, Pengedar Sabu OKU Ditangkap Polisi yang Menyamar

Kamis 07 Nov 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pengedar narkoba di Ogan Komering Ulu (OKU), Mirza Tulla (21), tak menyangka akan berhadapan dengan polisi saat dirinya tengah menunggu calon pembeli sabu di sebuah rumah makan di Baturaja Barat. Ternyata, pembeli yang diharapkannya adalah petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli narkoba.

 

Mirza, warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diringkus pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Rumah Makan Pondok Asri, Jl Letkol H Mahmud Hasan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat bruto 1,10 gram dan sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi 12 warna biru.

 BACA JUGA:Judi Online Marak, Polrestabes Palembang Perketat Pengawasan dengan Tes Urine dan Cek HP Anggota

BACA JUGA:Oknum Kades Penyawer Biduan Pakai Dana Desa, Ternyata Juga Terjerat Kasus Uang Palsu

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU yang menyebutkan bahwa di sekitar Jl Letkol H Mahmud Hasan sering terjadi transaksi narkoba. Menyikapi hal ini, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menyamar sebagai pembeli narkoba. Setelah memastikan bahwa Mirza Tulla adalah pengedar sabu, polisi pun melakukan penyergapan.

 BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Palembang Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

BACA JUGA:Gudang Alat Berat Milik Ketua Komisi Yudisial RI Dibobol, Kerugian Capai Rp1,5 Juta

Pada saat penangkapan, Mirza berada di dalam rumah makan tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening yang diduga sabu. Satu bungkus lainnya ditemukan di atas ranjang kasur di dalam rumah makan tersebut.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kini Mirza dijerat dengan tindak pidana narkotika. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Kategori :