Harianokuselatan.bacakoran.co, OKU Selatan - Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan terus bekerja untuk mengungkap fakta di balik kasus pembunuhan Saripudin, warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024.
Berbeda dengan laporan awal yang menyebut pelaku adalah anak korban, penyelidikan terbaru justru mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Idham Kholik, menjelaskan bahwa keterangan Sulastri, istri korban, mengalami perubahan.
Awalnya, Sulastri menuduh anak kandung mereka sebagai pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, anak korban ternyata memiliki alibi kuat dan tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.
BACA JUGA:Koordinasi Kuat: Polri dan Kemenkomdigi Siap Hentikan Praktik Judi Online
Pernyataan Berubah, Polisi Dalami Keterangan Istri Korban
Iptu Idham menjelaskan bahwa anak korban terbukti berada di kebun milik Sawal pada malam kejadian, yang telah dikonfirmasi oleh saksi.
Dengan bukti alibi ini, arah penyelidikan berubah, dan kini pihak kepolisian tengah mendalami pernyataan Sulastri yang baru-baru ini mengaku sebagai pelaku dalam kasus ini.
"Saat ini, kami masih mendalami keterangan dari Sulastri dan memastikan seluruh bukti untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan ini.
Proses pemeriksaan masih terus dilakukan secara mendalam," kata Iptu Idham.
Polres OKU Selatan Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi
BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Segera Disidang
Iptu Idham menambahkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Polres OKU Selatan sedang mengevaluasi seluruh keterangan saksi dan mencari bukti tambahan guna memastikan kronologi kejadian serta mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya.
“Kami berharap masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi, agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kebingungan.