BATURAJA - Mantan Kepala Desa (Kades) Battu Winangun, berinisial SP, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021.
SP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU.
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, menyatakan bahwa SP ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang nantinya. Dugaan korupsi terkait pungli muncul dalam pembuatan sertifikat tanah program redistribusi di Desa Battu Winangun.
Kronologi kejadian bermula dari program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 yang diakomodir oleh SP selaku Kades.
Pada sosialisasi program tersebut, SP membentuk panitia yang melakukan pendataan dan mengadakan musyawarah terkait biaya pembuatan sertifikat.
Panitia menetapkan biaya sekitar Rp500.000 per sertifikat kepada warga yang mendaftar.
Pada akhirnya, SP menerbitkan peraturan desa yang menetapkan biaya pendaftaran, dan warga diminta membuat surat pernyataan bersedia membayar.
Meskipun pembuatan sertifikat seharusnya dibiayai oleh negara, warga terkena pungutan tersebut.
SP disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diharapkan bisa memberikan klarifikasi atas perbuatannya.
Kuasa hukum SP menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarga kliennya untuk langkah selanjutnya. (seg)