PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan jaringan gas oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang menjerat Ahmad Nopan dan rekan-rekannya. Informasi ini disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran Jafidzhan SH MH, melalui pesan singkat menjelang sidang pada Senin, 21 Oktober 2024.
Selain Harnojoyo, mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mustofa, juga akan hadir sebagai saksi. Syaran menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi, meskipun waktu pelaksanaan sidang belum ditentukan. Pantauan di gedung Pengadilan Negeri Palembang menunjukkan bahwa Harnojoyo dan Harobin telah hadir untuk memenuhi panggilan penuntut umum.
BACA JUGA:3 Pria Bersenjata Api Rampok Minimarket di Babatan Saudagar Ogan Ilir
BACA JUGA:Terangi Martapura, Pemerintah OKU Timur Normalisasi Ratusan Titik LPJU
Tersangka Ahmad Nopan dan beberapa rekan lainnya belum hadir dalam sidang kali ini. Kasus korupsi ini melibatkan Ahmad Nopan selaku Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional, Sumirin Direktur Keuangan, dan Rubinsi Direktur Utama. Penuntut umum menjelaskan bahwa proyek penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang untuk tahun 2019.
Namun, penuntut umum menyatakan bahwa setelah pajak dipotong, anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan proyek menjadi Rp21,8 miliar. Hasil audit menunjukkan bahwa realisasi pengeluaran proyek hanya mencapai Rp17,4 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:Dikeroyok OTD, Anggota LSM di Ogan Ilir Meregang Nyawa
BACA JUGA:18 Bhayangkari Sumsel Dianugerahi Lencana Emas
Lebih lanjut, dakwaan juga mengungkap adanya pemotongan upah pekerja dalam proyek ini, di mana pembayaran yang seharusnya diterima oleh pekerja dipotong antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meter. Pengerjaan proyek berlangsung dari akhir Maret 2019 hingga akhir Februari 2020, dengan sistem pembayaran berdasarkan progres fisik mingguan.
Dari hasil investigasi, ditemukan juga bahwa dua unit gas detector senilai Rp20 juta dibeli tetapi tidak dipasang. Terkait hal ini, Ahmad Nopan dan rekan-rekannya dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.