Polda Sumsel Sita 3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal

Kamis 17 Oct 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

MUARAENIM, HARIANOKUSELATAN.ID – Polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah bos tambang batu bara ilegal berinisial B di Kabupaten Muara Enim pada Rabu, 16 Oktober 2024. Rumah tersebut kini terpasang garis polisi, bersama dengan tiga mobil mewah yang juga disita dan dipasang police line.

 

Penggeledahan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan dukungan dari Polres Muara Enim. Saat penggeledahan sebelumnya pada Agustus 2024, ketiga mobil mewah tersebut tidak terlihat. Di antara mobil yang disita, terdapat Toyota Land Cruiser (LC) 300 VX-R warna hitam dengan nomor polisi B 1007 VJF, yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,586 miliaran. Mobil ini terlihat mencolok, dengan bagian tengah hingga belakangnya condong ke luar pagar.

 BACA JUGA:Mulai 17 Oktober 2024, Tol Bayung Lencir-Tempino Siap Beroperasi

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa 2022: Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan

Dua mobil lainnya yang disita adalah sedan Mercedes Benz warna abu-abu metalik, dengan nomor polisi BG 385 EL. Mobil ini merupakan tipe C300 2.0 AMG Line tahun 2022, yang diperkirakan harga bekasnya sekitar Rp1 miliaran. Selain itu, terdapat mobil sport Porsche Boxster Spyder tahun 2015 berwarna putih, yang juga terpasang police line dan ditaksir bernilai sekitar Rp2,14 miliaran.

 

Rumah bos tambang ilegal ini berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya melakukan pengamanan selama penggeledahan tersebut. Namun, Jhoni tidak dapat memastikan apakah penyitaan barang-barang ini terkait dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia meminta untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Polda Sumsel, yang mengawasi penyidikan.

 BACA JUGA:Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) Resmi Naik

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa: Tersangka Kades Tanjung Medang Ditahan di Rutan Muara Enim

Kabar yang beredar juga menyebutkan bahwa bos tambang ilegal berinisial B telah ditangkap oleh Polda Sumsel, namun belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut. "Nanti akan ada press release mengenai informasi tersebut," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Yodi Hardianto SIK.

 

Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya yang dilakukan oleh Satgas Operasi PETI Musi 2024 pada 13 Agustus 2024 juga menyita tiga rumah milik bos tambang ilegal. Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut melibatkan Ditreskrimsus, Ditsamapta, dan Satbrimob Polda Sumsel, bersama Polres Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim.

Kategori :