PALEMBANG - Pada pengadilan Tipikor Palembang, Herman Mayori, salah satu terdakwa dalam kasus suap kepada AKBP Dalizon, mantan Kasubdit 3/Tipidkor Dirkrimsus Polda Sumsel, mengajukan eksepsi setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Herman Mayori dihukum penjara selama 3 tahun dalam kasus ini, sementara terdakwa lainnya, Bram Rizal, tidak mengajukan eksepsi.
Alamsyah Hanafiah, Penasihat Hukum Herman Mayori, menyatakan keberatannya terhadap surat dakwaan yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan formil dan materil. Alamsyah Hanafiah mengklaim bahwa dakwaan tersebut mencakup peristiwa, subjek, dan objek hukum yang sama dengan kasus OTT KPK yang telah diadili sebelumnya. Herman Mayori dan Dalizon, dalam kasus tersebut, telah dijatuhi hukuman.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Palembang menyebut bahwa Herman Mayori, bersama Bram Rizal, memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada AKBP Dalizon dengan maksud agar Dalizon, sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, tidak melakukan penyelidikan yang sesuai prosedur terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Terdakwa disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Perkara ini masih akan terus berlanjut dengan proses sidang selanjutnya yang akan menggali lebih dalam bukti dan keterangan terkait kasus ini. (seg)