PALEMBANG - Pada hari Senin, 11 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel dilakukan sidang perdana. Dalam sidang tersebut, kedua tersangka, Suparman Roman sebagai sekretaris umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KONI Sumsel, serta Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022, menghadapi pembacaan dakwaan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan negara sejumlah Rp 3,4 miliar lebih. Dakwaan tersebut terkait pengajuan dana hibah senilai Rp 95 miliar oleh ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, kepada Gubernur Sumsel.
Hendri Zainuddin juga membuat Surat Keputusan (SK) biaya kegiatan KONI untuk Porprov di OKU Raya, dan usulan anggaran hibah gubernur disetujui sebesar Rp 12 miliar. Namun, dari total dana hibah sebesar Rp 37,5 miliar yang diterima, baru direalisasikan Rp 35 miliar lebih, dengan sisanya sekitar Rp 2 miliar.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Suparman Roman tidak mengacu pada mekanisme pencairan yang seharusnya, dengan beberapa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak memenuhi persyaratan dalam SK ketua KONI Sumsel.
Suparman Roman, setelah sidang, mengakui bahwa penerapan administrasi dalam LPJ dana hibah KONI Sumsel mengalami kelemahan. Meskipun demikian, dia tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, ingin agar perkara ini segera selesai. Sidang akan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. (seg)