Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso

Kamis 10 Oct 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atau yang dikenal sebagai "kasus kopi sianida". Permohonan PK ini diajukan secara resmi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

 

Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut telah teregistrasi dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. Menurutnya, Ketua PN Jakarta Pusat akan segera menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan tersebut dan berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

 BACA JUGA:Polda Metro jaya Ungkap Fakta Dugaan Penganiayaan Selebgram oleh Ketum Parpol

BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK ini, dan berkasnya kemudian dikirim ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut," ujar Zulkifli, Kamis, 10 Oktober 2024.

 

Dalam proses PK ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan Jessica. Jika ada novum atau bukti baru yang diajukan, sumpah akan dilakukan untuk memastikan kebenaran novum tersebut.

 BACA JUGA:Bendungan Meninting Hampir Rampung, Solusi Irigasi, Banjir, Pariwisata Setempat Menyusul Tiga Dihaji

BACA JUGA:Siap-Siap Bakal ada Operasi Zebra 2024: Polri Siap Turun ke Jalan Utamakan Keselamatan Bersama

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa PK diajukan berdasarkan ditemukannya bukti baru berupa rekaman CCTV utuh dari peristiwa kematian Mirna di Cafe Olivier, yang dinilai penting dalam upaya membuktikan ketidakbersalahan Jessica.

 

"Jessica merasa tidak bersalah atas tuduhan ini, dan kami menemukan bukti baru yang cukup kuat untuk diajukan dalam permohonan PK," ujar Otto.

 

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Namun, setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun, Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. PK ini diajukan sebagai upaya hukum lanjutan untuk membersihkan namanya dari tuduhan tersebut.

Kategori :