MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Terhitung sejak Tanggal 20 Juli 2023 Balai Uji tidak dapat melakukan Uji KIR, lantatan Personil penguji meninggal Dunia. Atas peristiwa itu, Balai Uji Kir OKU Selatan tidak bisa menguji, sehingga dialihkan ke Kabupaten tetangga.
Guna mengatasi hal itu, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Dinas Perhubungan langsung mengambil langkah dengan mengutus petugas untuk mengikuti ujian agar.memenuhi syarat sebagai penguji.
Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan Hatsen, S. Mn, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku tentang uji pertama dan berkala Kendaraan, dapat kami jelaskan sebagai berikut.
Diantaranya, beberapa jenis wajib uji pertama dan berkala pada Balai Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik pemerintah atau swasta atau bengkel yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah.
Kemudian, Kendaraan yang akan melakukan uji pertama dan berkala wajib membawa Kendaraan yang akan di uji pada Balai uji atau bengkel tersebut dengan membawa dokumen yang sah terkait dengan identitas Kendaraannya.
"Petugas Penguji yang berhak melakukan uji pertama dan berkala adalah pegawai yang telah memiliki sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor," tegasnya.
BACA JUGA: Razia Rutin di Lapas Muaradua, Ciptakan Keamanan dan Zero Halinar
BACA JUGA:CATAT, Tak Usah Bingung Inilah Daftar Lengkap SPBU dan Pertashop yang Tersebar di OKU Selatan
Karena, Sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor didapat dengan cara mengikuti diklat atau uji kompetensi pada lembaga yang resmi yang diakui oleh negara.
"Kendaraan Bermotor akan mendapat kartu uji pertama dan berkala Kendaraan apabila telah memenuhi standar kelayakan jalan Berdasarkan hasil uji yang dilalui," bebernya.
Lalu, Kartu uji kendaraan bermotor hanya dapat disahkan oleh pengawai Dishub yang memiliki minimal sertifikasi Penguji Tengkat (TK-I).
Sampai dengan Tanggal 19 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan hanya memiliki 1 orang Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki sertifikasi Penguji Tingkat I tersebut.
"Nah, pas tanggal 20 Juli 2023 lalu, Penguji TK I yang dimiliki Dishub OKU Selatan meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya. Sejak tanggal 20 Juli 2023, Balai uji kendaraan bermotor Kabipaten OKUS, tidak dapat melayani uji pertama dan berkala, karena tidak memiliki Penguji yang berhak mengesahkan hasil uji KIR tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:SPBU Tebing Gading Beroperasi 24 Jam, H Muhtadin Sera'i Bantah Isu Penjualan
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tindak Tegas Pertashop Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Selesaikan Izin
Sejak itu. Lanjut Harsen, mulai tanggal 20 Juli 2023 Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKUS hanya dapat memberikan layanan berupa rekomendasi numpang uji pada Balai Uji Kendaraan Bermotor terdekat.
Untuk mengatasi hal itu, maka pada Tahun depan Pemda OKUS akan mengirim SDM Dishub OKU Selatan untuk dapat mengikuti uji kompetensi dan Diklat Penguji TK I, disebabkan oleh jadwal uji kompetensi dan Diklat ditentukan oleh Balai Diklat Kemenhub," terangnya.
"Kalau sekarang sudah bisa menguji kembali, karena sudah ada petugas yang sudah ikut tes sehingga sudah memegang sertifikat. Jadi warga sudah bisa menguji KIR di OKU Selatan,"(Dal)