MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Guna menindaklanjuti Video yang viral di Media Sosial (Medsos) terkait Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua yang menyatakan seorang anak sebagai pasien jang diduga diterlantarkan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP.,MM langsung responsif dan melakukan rapat internal. Selasa, 01 Oktober 2024.
Rapat itu sendiri Sekda OKU Selatan melonatkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, AP.,M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris BKPSDM, dan Jajaran RSUD Muaradua.
Terkait Video yang beredar di beberapa Platform Media Sosial, Mewakili Pemerintah Daerah, Sekda juga menyampaikan Permohonan Maafnya.
BACA JUGA:Dapat Izin Mendagri, Bupati Popo Ali Lantik 121 Pejabat
BACA JUGA:Sempat Bertengger di Rp 70 Ribu, Kini Harga Kopi di OKU Selatan Terjun Bebas
Pihaknya sendiri telah mengambil langkah-langkah responsif terkait Pemberitaan yang telah beredar luas. Yang mana pemberitaan ini mencoreng citra baik Pemerintah Daerah dan RSUD Muaradua Khusunya.
"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan memohon maaf kepada Keluarga Pasien dan Masyarakat atas Video yang beredar terkait pelayanan kesehatan di RSUD Muaradua. Tentu ini menjadi perhatian, dan apabila benar ada pelanggaran akan diberikan sanksi," ujar Sekda.
Sekda menginstruksikan Inspektorat, BPKSDM, dan Dinas Kesehatan untuk membentuk tim dan melaksanakan pemeriksaan awal dijajaran RSUD Muaradua terkait kronologi dan memberikan sanksi apabila terindikasi adanya pelanggaran dalam prosedur Pelayanan Kesehatan di RSUD Muaradua.
BACA JUGA:Jos Akherman, S. STP., M. Si Jabat Sekretaris DPRD OKIU Selatan
BACA JUGA:Dinas Damkarmat Resmikan Dua Posko Pemadam
Sekda, juga menyayangkan kejadian ini, tentunya ini menjadi intropeksi Pemerintah Daerah dalam membenahi Pelayanan Kesehatan di RSUD Muaradua. Dengan harapan pelayanan di RSUD Muaradua kedepan bisa menjadi lebih baik lagi.
"Yang pastinya, ini akan ditindaklanjuti oleh Tim, yang akan dibentuk oleh Inspektorat, karena pelayanan kesehatan merupakan Hak warga negara, jadi pelayanan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tandasnya. (dal/res)