MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Memasuki musim kemarau jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan serta Stop Pembakaran Hutan dan Lahan.
Pembakaran Hutan, Kebun dan Lahan dapat dipidana paling lama 10 Tahun dengan denda paling banyak 10 milyar sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkingan hidup.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M, Khalid Zulkarnaen, S. IK.,MH melalui Kasat Intelkan Iptu Andi Bintoro, SH. Kamis, 18 Juli 2024.
BACA JUGA:2.000 Tim Siap Menangkan Pasangan Abusama-Misnadi (Abdi) di PIlkada OKU Selatan
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, DLH Servis Kendaraan Pengangkut Sampah
Dikatakannya, bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi nomor bantuan polisi WA 081370002110 untuk mendapatkan bantuan.
"Sekarang sudah memasuki musim kemarau, sehingga mudah terjadinya kebakaran, maka kami himbau warga agar tidak sembarang memainkan api," ucapnya.
BACA JUGA:Puluhan ASN di OKU Selatan Ikuti Tes UKBI
BACA JUGA:Limbah Pabrik PT Agro Gading Sejahtera Picu Aksi Protes Ormas
Dikatakannya, larangan inj tentunya sangat ditegaskan oleh Jajaran Polri mulai dari Polda hingga ke Polsek untuk menjaga lingkungan.
Karena dengan membakar lahan tentunya akan merusak lingkungan serta hutan yang ada di OKU Selatan.
"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan, jangan membakar lahan apa lagi kawasan karena merusak lingkungan," imbuhnya. (Dal)