Pembuatan SIM dengan Syarat BPJS Berlaku Sejak 1 Juli 2024

Sabtu 13 Jul 2024 - 02:02 WIB
Reporter : Kristian
Editor : Kristian

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres OKU kini mewajibkan pemohon untuk melampirkan bukti kepemilikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2024, namun masih dalam tahap uji coba selama 14 hari sejak diberlakukan.

Kasat Lantas Polresta OKU, AKP Fausiah Tamal, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan baru tersebut telah diberlakukan, sifatnya masih dalam uji coba dan himbauan.

Bripka Andrian, personil di bagian Regiden SIM Satlantas Polres OKU, menyampaikan kepada OKU Ekspres bahwa ketentuan tersebut belumlah mutlak.

BACA JUGA:Aksi Pungli Terhadap Sopir Truk Bikin Resah, Tak Diberi Uang Kaca Dipecah

BACA JUGA:Atlet Pencak Silat OKU Timur Almira Meyda Safira Wakili Sumsel di O2SN Tingkat Nasional

"Ada beberapa orang pemohon pembuatan SIM yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif, ada yang tidak terdaftar sama sekali," ujarnya.

Meski begitu, Bripka Andrian menegaskan bahwa di Kabupaten OKU, pihaknya tetap menerima atau memproses pembuatan SIM, baik baru maupun perpanjangan masa berlaku.

Satlantas OKU menyatakan bahwa peserta JKN BPJS aktif di Kabupaten OKU sudah mencapai 90 persen berdasarkan laporan dari pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Dinas Pol-PP Serahkan Dokumen Mobil Damkar

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Akan Berikan Pelayanan Cegah Polio

"Saat ini Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Artinya persyaratan ini diharapkan tidak menjadi hambatan dalam pembuatan SIM," ucap Bripka Andrian.

Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, Satlantas Polres OKU mengajak pihak BPJS untuk menjadi pendamping dengan memberikan imbauan atau arahan agar mendaftar menjadi peserta.

"Sementara ini meski pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM belum ada kartu BPJS, masih akan tetap dilayani," pungkasnya. (*)

Kategori :