Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Bakal Hadirkan hingga 5 Saksi

Minggu 07 Jul 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Rendi K
Editor : Rendi K

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Siap-siap, beberapa nama dari pihak PT Sarana Pembangunan  Palembang Jaya (SP2J) bakal dihadirkan dalam pembuktian sidang korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Beberapa nama dari PT SP2J bakal dihadirkan jaksa Kejari   Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang yang akan digelar Kamis 11 Juli 2024 mendatang.

"Benar, untuk tahap awal saksi-saksi yang dipanggil dari pihak PT SP2J pada sidang Kamis pekan depan," ungkap Kasi Penuntutan Kejari Palembang Syaran Jafizhan, dikonfirmasi Jumat 5 Juli 2024.

Hanya saja, ia belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai siapa-siapa saja dari pihak PT SP2J yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi persidangan.

Termasuk, saat ditanya mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa keterangannya dihadapan majelis pada tahap pertama pembuktian perkara.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Gelar Tes Urine Pegawai

Syaran hanya menjawab ringkas, "nanti saja lihat dipersidangan, yang pasti bergilir akan dipanggil sebagai saksi, biasanya empat sampai lima saksi bergilir," ujarnya.

Diterangkannya, jumlah saksi dalam pembuktian sidang kasus korupsi angsuran perumahan MBR PT SP2J menjerat terdakwa oknum juru tagih PT SP2J bernama M Rusdi ini berjumlah 33 saksi.

Selain dari pihak PT SP2J, lanjut Syaran turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi yakni dari masyarakat debitur penghuni rumah MBR yang telah menyetorkan uang ke terdakwa M Rusdi.

"Tidak seluruhnya kita panggil dan diperiksa sebagai saksi, hanya beberapa saja," tukasnya.

Sebelumnya, M Rusdi oknum mantan juru tagih PT SP2J, tidak melakukan perlawanan usai didakwa jaksa telah melakukan korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567,8 juta.

Terdakwa M Rusdi hanya bisa pasrah, usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari   Palembang Syaran Jafizhan SH MH, pada sidang perdana yang digelar Kamis 4 Juli 2024 kemarin di Pengadilan Tipikor PN   Palembang.

Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J   Kota Palembang didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.

BACA JUGA:Jorge Martin Pole Position, Marc Marquez Start Posisi 13

Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.

Sedikit informasi mengenai perumahan MBR, perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.

Adapun lokasi pembangunan perumahan MBR dalam perkara ini, beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I   Kota Palembang Palembang.

Proses pembangunan perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu dikerjakan oleh pihak swasta, yang kemudian untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank dalam hal ini oleh Bank Sumsel Babel.

Termasuk, untuk proses akad kredit perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank.

Pembangunan perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu ini sendiri dibangun dalam dua tahapan.

Tahap pertama pada tahun 2010 dibangunkan 40 unit rumah dan tahap kedua tepatnya tahun 2012 dibangun 80 unit rumah sehingga jumlah keseluruhan 120 unit rumah.

Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR, lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat disekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000 dan juga sebesar Rp. 305.500 dan masa tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.

BACA JUGA:Darren/Bernadine Melaju ke Semifinal Badminton Asia Junior Championships 2024

Sementara, untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dilakukan oleh debt colector dari pihak PT SP2J.

Tersangka M Rusdi sendiri, menurut data yang diterima bekerja sebagai pegawai PT SP2J sebagai juru tagih angsuran perumahan MBR sejak tahun 2013 hingga tahun 2022.

Namun, pada rentang waktu 4 tahun terakhir tepatnya pada tahun 2018 hingga tahun 2022 tersangka M Rusdi berdasarkan penyidikan tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J.

Hal tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang berupa ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur perumahan MBR.

Sehingga, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel perbuatan tersangka M Rusdi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000.

Atas perbuatannya, tersangka M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Kategori :