Bapperida OKU Selatan Finalkan RKPD Tahun 2025

Jumat 05 Jul 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Hamdal H
Editor : Kristian

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Finalisasikan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 pada Kamis, 04 Juli 2024.

Kepala Bapperida Kabupaten OKU Selatan Firman Bastari, S.STP., M.Si melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Adiyan Fikri, S.E.,M.Si menyampaikan bahwa rapat ini menindaklajuti arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

"Setelah ini kita mengakomodir kebijakan RPJPN 2025-2045 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024," ucapnya.

BACA JUGA:Wakil Bupati Terima Audiensu BPS OKU Selatan

BACA JUGA:Digelar Agustus, SRGF ke VI Tahun 2024 Diharap Lebih Spektakuler

Dalam Peraturan itu, tertuang rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada Bab II Tema RKP Sub Judul 2.1 Tema Sasaran dan Prioritas Nasional, dan selanjutnya untuk dapat melakukan sinkronisasi prioritas Pembangunan Daerah dan Prioritas Nasional pada SIPD-RI," ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil rapat ini sendiri bertujuan untuk mensinkronisasikan Rencana Kerja pada tahun 2025 mendatang agar benar-benar tepat sasaran.

"Alhamdulillah, ini semua sudah clear dan tinggal didatangkan pada tahapan berikutnya untuk diajukan pada rapat selanjutnya," bebernya.

BACA JUGA:Blusukan, Polsek Muaradua Sampaikan Larangan Miliki Senpi

BACA JUGA:Wabup Sambut Kedatangan Jamaah Haji Asal OKU Selatan

Maka dengan finalis RKPD ini maka kita akan melanjutkan pada rapat Musrenbang nanti untuk program kerja pada Tahun 2025 mendatang.

"Harapan kita semua apa yang direncanakan ini nanti akan benar-benar bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat OKU Selatan," tandasnya. (Dal)

Kategori :