MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan Larang para siswa-siswi Madrasah agar tidak terlibat aktivitas Judi Online (Judol).
Karena, terdapat bahaya yang ditimbulkan dari judi Online itu seperti, kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, gangguan kesehatan mental dan memperburuk kondisi keuangan.
Kemudian, mendorong aksi kriminal, resiko kejahatan fiber, resiko pidana, dan diharamkan bagi Agama Islam.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan Dr. H. Karep, S. Pd., MM. Jumat, 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Waspada! Pelaku Curanmor Makin Ahli, Dalam Hitungan Menit Bawa Kabur Motor Curian
BACA JUGA:Beraksi di Musi Banyuasin, Brimob Gadungan Tipu Korban Rp 345 juta
Disampaikannya, jika masih melanggar dapat dikenakan sanksi perjudian online yang telah diatur secara khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 Tentang distribusi akses informasi atau dokumen elektronik yang memuat perjudian.
Maka dengan itu, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana judi online selama 6 Tahun Penjara dan dikenakan denda maksimal 1 Milyar Rupiah yang dipertegas dalam UU RI Nomor 19 Pasal 45 Tahun 2016.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel
BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban
"Untuk itu, perlu kami sampaikan kepada seluruh siswa-siswi Madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag agar tidak terlibat pada Judol itu," pesannya.
Seperti yang terlihat dalam berita nasional saat ini maraknya kasus Judol, maka dengan ini perlu kami tegaskan agar jangan pernah mencoba pada Judol tersebut," tandasnya. (Dal)