Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel

Kasus Korupsi LRT Sumsel. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus Korupsi terkait proyek Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlanjut dengan penyidikan yang semakin intensif. Pada Kamis, 27 Juni 2024, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memanggil Direktur PT Jatim Bromo Steel berinisial IT untuk diperiksa sebagai saksi.

IT hadir di gedung Kejati Sumsel sejak pagi hari hingga selesai untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.

Selain IT, dua nama lain, Y dari PT Berkat Sarana Mandiri dan MA dari PT Karyawaja Putra Sriwijaya, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki.

Plh Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH, membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa ketiga saksi tersebut dengan mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada masing-masing dari mereka.

Meskipun demikian, Abu Nawas enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai substansi dari perkara ini, karena masih dalam tahap penyidikan yang intensif.

BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban

BACA JUGA:Vertikal Dryer Bantuan Kementan Diduga Kena Jual

Kasus ini mencuat karena diduga terkait dengan korupsi dalam proyek pembangunan LRT Sumsel, yang merupakan bagian dari upaya pengembangan infrastruktur transportasi di wilayah Palembang. P

royek ini awalnya direncanakan untuk meningkatkan mobilitas di kota ini, terutama selama Pesta Olahraga Asia 2018, dengan menghubungkan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.

Proyek LRT Sumsel sendiri menghabiskan dana sekitar Rp10,9 triliun, dengan PT Waskita Karya Tbk ditugaskan untuk membangun infrastruktur yang meliputi jalur, stasiun, dan fasilitas operasional.

Namun, setelah sejumlah tahapan pembangunan dan uji coba, proyek ini kini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan dan korupsi yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kepala Kejati Sumsel sebelumnya telah mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini melibatkan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan besarnya kerugian negara yang terjadi.

BACA JUGA:Modus Pinjam untuk Beli Obat, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

BACA JUGA:Tragis, Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh dan Dicor di Belakang Toko Pakaian

Dengan seriusnya penanganan kasus ini, Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memanggil serta memeriksa sejumlah nama sebagai saksi guna mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih mendalam.

Proyek LRT Sumsel, yang diharapkan menjadi tonggak kemajuan transportasi di daerah ini, kini menjadi fokus perhatian tidak hanya sebagai proyek infrastruktur, tetapi juga sebagai kasus hukum yang kompleks dan memerlukan penanganan yang teliti.

Masyarakat dan pihak terkait menantikan hasil lebih lanjut dari proses penyidikan ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani korupsi di sektor pembangunan infrastruktur yang vital bagi pembangunan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan