MARTAPURA, HARIANOKUSELATAN.ID - DPRD Kabupaten OKU Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dalam rapat Paripurna ke-49 pada Masa Sidang III Tahun 2024.
Acara penutupan rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Juni 2024, dihadiri oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., bersama Sekretaris Daerah, H. Jumadi, S.Sos, serta seluruh anggota DPRD dan pejabat terkait lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Beni Defitson, S.IP., M.M., memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD OKU Timur.
Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan mengenai realisasi anggaran tahun 2023 disampaikan oleh Ripda Erwin, S.Si., M.M., sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU Timur.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang telah melalui proses evaluasi dan pembahasan panjang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban
BACA JUGA:Vertikal Dryer Bantuan Kementan Diduga Kena Jual
Dalam sambutannya, Bupati Ir. H. Lanosin, M.T., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPRD dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan perbaikan Raperda tersebut.
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi DPRD atas masukan dan saran yang diberikan terkait penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2023.
"Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD menjadi Perda adalah bukti nyata bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak hanya sebatas mitra kerja, tetapi juga sebagai bagian integral dalam upaya membangun Kabupaten OKU Timur," ungkap Bupati Lanosin.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku.
Proses evaluasi ini penting guna memastikan bahwa setiap aspek dalam Raperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Modus Pinjam untuk Beli Obat, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban
BACA JUGA:BNNK-Forkopimda Saksikan Acara Puncak HANI 2024
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten OKU Timur semakin ditingkatkan.
Hal ini tidak hanya akan mendukung efisiensi penggunaan anggaran publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dengan demikian, DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif dalam upaya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU Timur ke depan.