Upaya Oligarki Menundukkan Ormas Keagamaan Dengan Suapan IUP

Rabu 26 Jun 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Desti K
Editor : Rendi Kurniawan

 

 Pengertian  Sogokan atau suap adalah pemberian uang, barang, atau jasa kepada seseorang dalam posisi berkuasa untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.

 

 Industri pertambangan melibatkan eksplorasi, ekstraksi, dan pengolahan sumber daya mineral dan batu bara.

 

 Setelah Ormas menerima IUP potensi suap untuk memuluskan pengelolaan sebab bukan orang yang ahli mengelolanya, akan berhadapan dengan :

 

 1. Sogokan Pembayaran langsung dalam bentuk uang tunai kepada pejabat atau pihak berwenang.

 

2. Pemberian barang-barang mewah (Gratifikasi), perjalanan gratis, atau fasilitas lainnya.

 

3. Menawarkan kontrak kerja atau proyek yang menguntungkan kepada keluarga atau kerabat pejabat.

 

4. Memberikan saham atau investasi dalam proyek tambang sebagai imbalan untuk IUP atau perlindungan yang dikelola ormas.

 

 Kita tidak mengatakan bahwa semua urusan tambang itu buruk, tentunya tambang juga banyak membantu perekonomian negara, lapangan pekerjaan yang dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

 Suapan IUP Kepada Organisasi  Kemasyarakatan/Keagamaan adalah praktik korupsi yang merugikan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Mengatasi masalah ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas nasional untuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan menegakkan hukum secara tegas.

 

 Serta menghadirkan solusi kepada Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan yang memiliki dalam hal pemberdayaan kader hingga pendistribusian Kader yang sesuai dengan Kompetensinya masing-masing, tentunya bukan hanya tentang IUP.

 

 

 

Roni ADP

 

Founder Intelektual Jalanan

 

 

Kategori :