Upaya Oligarki Menundukkan Ormas Keagamaan Dengan Suapan IUP

Rabu 26 Jun 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Desti K
Editor : Rendi Kurniawan

 

OPINI

Merujuk pada pemikiran dari Machiavelli. Dalam karya terkenalnya, "The Prince" (Il Principe), Machiavelli membahas cara-cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Salah satu konsep yang ia tekankan adalah pentingnya memahami dan memanfaatkan kepentingan individu dalam sebuah organisasi atau negara.

Dengan memberikan kepentingan atau keuntungan tertentu kepada individu atau kelompok, seorang pemimpin dapat memperoleh loyalitas dan dukungan mereka.

 

 Baru-baru ini kita dikejutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Batu Bara, Kejutan aturan ini berupa Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.

 

 Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia merupakan topik yang kontroversial dan kompleks, siapa yang diuntungkan?, apakah perorangan, organisasi, negara,  apakah keuntungan paling kecil untuk masyarakat sekitar tambang atau malah dampak buruk dari tambang itu sendiri.

 

 Itulah perlu ditilik lebih dalam tentang pemberian izin pertambangan, serta landasan-landasan yang kuat untuk pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Ormas-ormas Keagamaan.

 

 Bukan hanya sekedar aspek-aspek historis dan realitas yang lemah yang menjadi alasan pemberian tambang kepada Ormas keagamaan.

 

Seperti landasan filosofis,sosiologis dan Yuridis sangat krusial untuk disampaikan

 

 Seperti yang dikatakan Menteri   Investasi/BKPM Bahli Lahadalia   mengatakan bahwa ormas keagamanan yang mengelola IUP ini merupakan ormas   keagamaan yang layak, serta telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia , sudah selayaknya orang keagamaan ini mendapatkan hadiah dari pemerintah.

 

 "Sejak masa perjuangan kemerdekaan, ormas seperti NU dan Muhammadiyah telah berperan penting termasuk mengeluarkan fatwa jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948, atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan". Kata Bahlil dikutip dari CNBC Indonesia.

 

 Ada juga Menteri Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti  Nurbaya Bakar yang mengatakan bahwa ormas-ormas sering mangajukan proposal meminta bantuan dana maka perlunya oramas dikasih IUP kiranya ormas bisa mandiri dari segi keuangan.

 

 "Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,". Ujarnya  dilansir CNN Indonesia

 

 Pernyataan-pernyataan diatas cendrung normatif dan cendrung mengelabui masyarakat dan ormas-ormas itu sendiri dengan demikian pemberian IUP terhadap Ormas merupakan upaya pembungkaman organisasi .

 

 Sebab yang kita ketahui bahwa pemberian IUP kepada Ormas-ormas tentu melalui persetujuan para ketua ormas, tentu para ketua ormas mempunyai peran penting atau nahkoda organisasi.

 

 Yang mempunyai basis masa dan dapat didengar oleh anggota organisasinya, seyogyanya perusahaan tambang di lokal, Nasional dan Internasional sangat perlu dikontrol oleh masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO/IGO) yang memperhatikan dan memberi masukan kepada perusahaan tambang.

 

 Ada banyak kasus yang kita lihat perusahaan tambang asal-asalan mulai dari perusakan lingkungan baik pencemaran, kerusakan hutan, kebakaran, lubang tambang yang tidak sebesar keuntungan masyarakat, berdampak kepada masyarakat dan lebih banyak lagi problematika tambang lainya.

 

 Ormas sebagai control sosial untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat berimnas buruk, seperti daya kritis menurun oleh suapan IUP.

Kategori :