PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang Palembang awasi ketat proses rekruitmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kota Palembang Palembang tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar mengatakan bahwa proses pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran sampai ke pelantikan petugas Pantarlih itu sendiri.
"Seperti yang kita ketahui bahwa pengumuman hingga penerimaan pendaftaran Pantarlih ini dimulai sejak tanggal 13-19 Juni 2024. Kemudian, proses seleksi administrasi Pantarlih mulai tanggal 14 hingga 20 Juni 2024 dan pengumuman hasil seleksi akan di umumkan pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2024," terangnya, Sabtu 22 Juni 2024.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palembang Palembang akan memastikan jika para pendaftar harus sesuai dengan persyaratan serta ketentuan seperti kriteria usia, pendidikan dan lainnya.
"Serta memastikan untuk para pendaftar Pantarlih bukan berasal dari anggota partai politik, relawan, tim kemenangan atau yang lainnya," katanya.
BACA JUGA:Tegaskan KPK Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara dari pada OTT
Pada proses pengawasan tersebut, lanjutnya Bawaslu Kota Palembang Palembang, melalui Panwascam dan PKD se-Kota Palembang melakukan pengawasan melekat di setiap PPS di tingkat Kelurahan tempat pendaftaran Pantarlih.
"Serta memastikan proses penerimaan berkas calon Pantarlih dilakukan dengan mekanisme yang benar sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.
Bawaslu Kota Palembang juga berharap Pantarlih yang terpilih nantinya benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada saat proses pencoklitan.
Terpisah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Yakni dibutuhkan sebanyak 2.166 petugas pantarlih, dimana untuk petugas Pantarlih ini mulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024.
Petugas Pantarlih ini menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan buka pendaftaran lusa nanti.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, mengatakan, untuk petugas Pantarlih di Kabupaten OKI dibutuhkan lumayan banyak.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
Ini dikarenakan Kabupaten OKI memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan.
"Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 11 Juni 2024.
Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut.
Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah dibawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja.
Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang.
BACA JUGA:Chelsea Mengajukan Tawaran Rp 352 Miliar untuk Wonderkid Argentina
"Jadi untuk Kabupaten OKI dibutuhkan 937 petugas di TPS yang mata pilihnya diatas 400 dan sebanyak 292 petugas Pantarlih untuk TPS yang mata pilihnya dibawah 400," terang Hadi.
Lanjut dia, untuk pendaftaran petugas Pantarlih ini di sekretariat PPS kelurahan/desa masing-masing. Dimana Kabupaten memiliki sebanyak 327 Desa/Kelurahan.
Hadi mengungkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota