MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan ikuti Entry Meeting Pea Penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, di Hotel Novotel Palembang. Pada Jumat, 22 Juni 2024.
Kegiatan itu sendiri dihadiri langsung oleh Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, SP., M. Si, didampingi Kapolres OKUS AKBP Listiyono, S. IK., MH, Inspektur, Kabag Organisasi dan Kepala BPN OKUS.
Wakil Bupati OKU Selatan, H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si mengungkapkan bahwa Entry Meeting pra-Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sumatera Selatan Tahun 2024 ini merupakan pengawasan Pelayanan Publik di Republik Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Kepsek Harapkan Taman Baca Jadi Pintu Literasi Siswa
BACA JUGA:Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung Dihentikan Sementara
Di mana pengawasan ini terdiri dari pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung penyelenggara atau oleh pengawas fungsionalfungsional," ungkapnya.
Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat melalui laporan atau pengaduan oleh Ombudsman RI dan oleh DPR/DPRD Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pelayana publik ini memiliki tujuan yang sangat positif.
BACA JUGA:Baleho Bertuliskan Calon Bupati OKU Selatan Bertebaran
BACA JUGA:Modus Tersangka Korupsi Angsuran Perumahan MBR PT SP2J Terungkap
Untuk itu, Wakil Bupati OKU Selatan berharap agar pengawasan ini dapat terus meningkatkan kinerja pemerintah selaku badan pelayan publik dan pelayanan terhadap publik semakin maksimal.
Ia juga mengajak jajaran di lingkungan Pemkab OKU Selatan untuk terus berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik," tandasnya. (Dal)