MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kepolisian Republik (Polri) segera berlakukan permohonan SIM harus pakai BPJS.
Pemberlakukan itu sendiri diwajibkan bagi seluruh Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia. Tak terkecuali bagi Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan.
Dimana, program itu sendiri akan diujicobakan mulai dari Tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 agar masyarakat OKU Selatan mempersiapkan diri.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Desram Cemy didampingi Komandan SIM Aipda Anwar Dani. Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Desertir TNI Jadi OPM, Ditembak Mati di Paniai
BACA JUGA:Dua Kelompok Ormas Bentrok di TB Simatupang
Dikatakannya, intruksi ini sendiri sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 6 Januari Tahun 2022 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," terangnya.
Lalu, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM Pasal 9 Ayat 1 Huruf 5: Melampirkan Tanda Bukti Kesepakatan Aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu persyaratan Administrasi penerbitan SIM.
Kemudian, diperkuat oleh Star Kapolri Nomor : ST/1003/V/YAN.1.1./2024 Tanggal 28 Mei 2024 Tentang Sosialisasi JKN pada Penerbitan SIM.
BACA JUGA:7 TKI Asal Ogan Ilir Ternyata Bekerja Sebagai Operator Judi Online
BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polres Banyuasin Bekuk Kurir Sabu Asal Musi Rawas
"Program ini sendiri akan diuji cobakan mulai dari 1 Juli-30 September 2024 agar masyarakat Pemohon SIM mempersiapkan diri. Mulai bulan depan sampai September tahap sosialisasi yang akan dilaksanakan Satlantas dengan BPJS OKUS," bebernya.
Jadi. Terhitung dimulai dari awal Bulan Juli nanti sudah mulai dilaksanakan sebagai bahan uji coba, untuk pemberlakuan ketentuan itu," tandasnya. (Dal)