OGAN ILIR, HARIAN OKU SELATAN - Informasi mengenai warga Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja mengungkap fakta baru.
Tujuh TKI asal Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diduga merupakan TKI ilegal yang bekerja sebagai operator judi online.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, “Operator judi online, ilegal, makanya keluarganya agak sedikit irit bicara," ujar sumber tersebut kepada SUMEKS.CO pada Selasa, 18 Juni 2024.
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Salurkan 12 Hewan Kurban Senilai Rp294 juta
BACA JUGA:Minta Peran Aktif Bides Hidupkan Posyandu Lansia
Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menelusuri informasi terkait dugaan TPPO yang menimpa tujuh warga Tanjung Raja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir, Edy Demang Jaya, menyatakan pihaknya akan mencari informasi mengenai perusahaan yang menyalurkan tujuh TKI tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan pihak keluarga untuk mencari informasi perusahaan yang menyalurkan mereka," ungkap Edy.
Hingga saat ini, pihak Disnakertrans belum menerima laporan resmi terkait adanya tujuh warga Kelurahan Tanjung Raja Utara yang diduga korban perdagangan orang di Kamboja.
Namun, Edy menyatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Palembang untuk menindaklanjuti informasi ini.
BACA JUGA:KKB Anak Buah Undius Kogoya Tewas di Kabupaten Paniai
BACA JUGA:Upal Miliaran Rupiah Disita Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Heriyanto, juga menyatakan belum menerima laporan terkait masalah ini.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Palembang untuk menyelidiki status dari tujuh orang warga Kelurahan Tanjung Raja Utara tersebut.
"Pekerja Sosial InsyaAllah besok akan dikoordinasikan. Palembang ada perwakilan dari Kemensos dalam hal ini di Budi Perkasa," lanjut Heriyanto.
BACA JUGA:Saat Lebaran, Warung Kelontong di Jalintim Palembang-Betung Ludes Terbakar
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Tanjung Enim
Keluhan Keluarga dan Permintaan Bantuan
Menurut Sayuti, salah satu orang tua dari TKI tersebut, dirinya tidak terlalu paham mengenai agen yang memberangkatkan anaknya bekerja di Kamboja.
Namun, ia mengungkapkan bahwa anaknya sudah tidak betah bekerja di Kamboja.
"Sebenarnya saya tidak terlalu paham bagaimana anak saya di sana. Tetapi yang jelas, anak saya tidak betah kerja di Kamboja," ujarnya.
Sayuti juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima bantuan dari seseorang yang mengaku memiliki akses ke Pemprov Sumatera Selatan hingga ke Presiden RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, beredar video permintaan tolong kepada Presiden Republik Indonesia dari sejumlah orang tua TKI asal Kelurahan Tanjung Raja Utara, supaya memulangkan anak mereka dari Kamboja.
BACA JUGA:Minta Peran Aktif Bides Hidupkan Posyandu Lansia
BACA JUGA:Disdik Berikan Pelayanan Prima Terhadap Pengunjung
"Kepada Bapak Presiden dan staf ahlinya dan juga Bapak Prabowo, tolong bantu kami. Anak kami diduga diperjualbelikan oleh PT yang tidak bertanggung jawab di negara Kamboja," ucap Sayuti.
Ia mengungkapkan bahwa anaknya sudah tidak tahan lagi menerima siksaan dan intimidasi, mulai dari siksaan fisik hingga denda. Apabila tidak bekerja satu hari, mereka dikenakan denda sebesar 100 dollar.
"Jadi walau mereka dalam keadaan sakit, mereka tetap dipaksa bekerja. Tidak mau bekerja, mereka akan didenda atau disiksa. Tolong bantu kami, Bapak. Tolong Bapak Presiden, pulangkan anak kami. Tolong Pak Prabowo pulangkan anak kami ke Indonesia," ungkapnya memohon sembari menangis.