Polri Tangkap Satu dari Dua Buron Kasus TPPO Magang Mahasiswa ke Jerman
harianokuselatan.bacakoran.co- Polisi Indonesia berhasil menangkap satu dari dua buron dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferienjob.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ER alias EW (39) dan ditangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Juni 2024, bahwa penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Italia.
"Enyk Waldkoenig, alias EW, tersangka kasus TPPO dengan modus ferienjob, telah berhasil ditangkap di Italia," ucap Krishna.
Krishna juga menyatakan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:2 Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materiil ke MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera membawa EW ke tanah air untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Tersangka SS, AJ, dan MZ tidak ditahan tetapi dikenai wajib lapor, sementara dua lainnya, termasuk EW, berstatus buron. Polri telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu kedua tersangka yang diduga berada di Jerman.
Menurut laporan, terdapat sekitar 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam skema ini, dengan 33 kampus terlibat.
Para mahasiswa ini dijanjikan magang sesuai dengan jurusan mereka, namun pada kenyataannya tidak diberangkatan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.
Kasus ini mengungkap praktik eksploitasi terhadap mahasiswa yang hendak mencari pengalaman internasional, dan menjadi contoh buruk dari penyalahgunaan program magang untuk kepentingan perdagangan manusia.
Polri terus berupaya keras untuk membawa para pelaku ke pengadilan guna memberikan keadilan bagi para korban yang terlibat dalam kasus ini.