MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Tragedi menimpa Lisman Hadi (59), penduduk Dusun I Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Ia telah kehilangan nyawanya setelah diserang dengan kejam oleh HS (51), yang tak lain adalah sepupu kandungnya sendiri. Kekejaman HS (51) menewaskan sepupunya ini bermula dari perselisihan mengenai warisan sawah. Insiden menyedihkan ini terjadi pada hari Minggu, 09 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut keterangan Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, LH datang ke rumah pelaku untuk meminta bagian dari hasil warisan sawah nenek moyang mereka.
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin Personel, Polsek BSA Rutinkan Apel Namun, sang tersangka menolak dengan alasan bahwa sawah tersebut dimiliki oleh banyak anggota keluarga. Dalam upaya menyelesaikan sengketa tersebut, LH mengajak mereka bertiga ke rumah Zulkarnain untuk mencari solusi. "Ketika sampai di rumah Zulkarnain, LH berhadapan langsung dengan saksi dan pelaku duduk di tengah. Saat itu, LH kembali mengemukakan permintaannya, tetapi pelaku menegaskan bahwa masalah ini harus diketahui oleh seluruh keluarga besar.,"Jelas Wakapolres, 12 juni 2024. "LH kemudian mengusulkan untuk melakukan panen terlebih dahulu, namun pelaku menolak dengan alasan bukan giliran LH saat itu. Perselisihan mulut pun terjadi antara keduanya," Tambahnya. Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa saksi yang menyaksikan perselisihan tersebut meminta waktu 10 hari untuk mencari penyelesaian. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya, sementara LH tetap berada di rumah saksi.
BACA JUGA:Dinas Damkar Bakal Buka Sejumlah Posko di Kecamatan "Tidak berselang lama, pelaku kembali dengan membawa sebilah pisau dan langsung menusukkan tubuh LH sebanyak dua kali," lanjut penjelasan Wakapolres. Setelah kejadian tragis itu, LH segera dilarikan ke Puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tak terselamatkan. LH dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas.
"LH mengalami luka tusuk di perut dan pergelangan tangannya. Meskipun dibawa ke Puskesmas Pulau Beringin, namun nyawa LH tak dapat diselamatkan," kata AKBP Hardan HS. Ditambahkannya, setelah melakukan perbuatan kejam tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulau Beringin. "Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulau Beringin pada hari Minggu, 09 Juni 2024, sekitar pukul 11:00 WIB," tukasnya. (dst/end)