PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel terus berlanjut, dengan kehadiran tiga saksi termasuk mantan pengurus KONI Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendatangkan mantan Bendahara Umum (Bendum) Amiri Aripin, mantan Wakil Bendum KONI Sumsel Junaidi, dan satu saksi pihak swasta pengadaan perlengkapan kantor bernama Singgih.
Dalam persidangan, saksi Singgih mengkonfirmasi pembelian perlengkapan kantor untuk KONI Sumsel pada tahun 2021-2022 senilai Rp128 juta.
Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, ia tidak dapat mengingat rincian pembelian tersebut dengan jelas.
Saksi Singgih juga mengungkapkan bahwa pembelian perlengkapan kantor tersebut dipesan oleh Agung Rahmadi melalui telepon, namun pembayarannya tidak dilakukan langsung oleh Agung Rahmadi.
BACA JUGA:Ratusan Kambing dan Domba Ikuti Kontes
BACA JUGA:Hujan Deras, Puluhan Rumah Kebanjiran
Sementara itu, mantan Bendum KONI Sumsel Amiri Aripin menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia mengalami tekanan dan intervensi terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, yang seharusnya menjadi kewenangan Bendum.
Amiri menyatakan bahwa ia hanya memiliki kontrol atas 20% dari keseluruhan nota dinas yang dikeluarkan, sedangkan 80% sisanya keluar dari ruang Ketua Umum.
Meskipun demikian, ia memutuskan untuk menerima situasi tersebut demi kepentingan bersama.
Persidangan kemudian dihentikan untuk istirahat dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi lainnya, yakni mantan Bendum dan Wakil Bendum KONI Sumsel, Amiri dan Junaidi.
BACA JUGA:Petugas Tangkap Terduga Dua Kurir Narkoba
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Ikuti Rakor Inflasi Daerah
Kasus ini menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, dengan tuduhan telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah sebesar Rp37,5 miliar.
Tim JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)