Upaya PK Gagal, Mantan Gubernur Alex Noerdin Tetap Dihukum 9 Tahun

Rabu 22 May 2024 - 03:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Mahkamah Agung (MA) RI menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, sehingga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, tetap dihukum 9 tahun penjara. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang PK yang diajukan oleh Alex Noerdin.

Majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, yang tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Putusan ini menolak permohonan PK terpidana Alex Noerdin.

Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, mengonfirmasi menerima salinan putusan PK dari MA. "Ya, baru hari ini kami menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Ario saat diwawancarai.

BACA JUGA:Dipicu Rubut Gegara Judi, Warga Desa Sungai Pinang OKI Meregang Nyawa

BACA JUGA:Polisi Ringkus Komplotan Geng Motor yang Mengaku Anak Polisi

Amar putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim MA sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejari Palembang. Ini dianggap sebagai sukses bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang mereka ajukan.

Menurut Ario, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai tidak terpenuhi oleh MA. Hal ini mencakup penetapan hakim, pertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan ketidakpemenuhan semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.

"Dengan ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," ungkap Ario.

BACA JUGA:2025, Kabupaten OKU Timur Bangun Fly Over

BACA JUGA:Bandar Sabu di Lubuk Raja OKU Diamankan Petugas

Sebelumnya, terpidana Alex Noerdin telah divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim tingkat pertama. Namun, melalui upaya banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 9 tahun oleh majelis hakim tingkat banding PT.

Tidak puas dengan putusan banding, Alex Noerdin kemudian mencoba upaya hukum pada tingkat Kasasi, namun hukuman yang sama diputuskan. Terakhir, upaya PK yang diajukan oleh Alex Noerdin juga ditolak oleh MA, sehingga putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap. (seg)

Kategori :